Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, bupati melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan: a. permohonan Persetujuan Teknis memenuhi persyaratan, bupati menerbitkan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau b. permohonan Persetujuan Teknis tidak memenuhi persyaratan, bupati menolak permohonan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda