Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Pengumpul Limbah B3 mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati. (2) Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: a. nama, sumber, kategori, dan/atau karakteristik Limbah B3 yang akan dikumpulkan; b. rencana pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3 yang memuat: 1. desain dan rancang bangun fasilitas Pengumpulan Limbah B3; dan 2. jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3; c. rencana pembangunan dan/atau penyediaan laboratorium uji Limbah B3 atau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, dan/atau beracun; d. tata letak lokasi Pengumpulan Limbah B3; e. dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12; f. dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; g. prosedur Pengumpulan Limbah B3; h. bukti kepemilikan. atas dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; i. perhitungan biaya dan model keekonomian; j. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengeiolaan Limbah B3; dan k. tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3. (3) Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari sumber spesifik khusus kategori 2 (dua) dikecualikan dari persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f. (4) Limbah B3 yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
Koreksi Anda