Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dan melakukan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib:
a. memenuhi standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 dan persyaratan Lingkungan Hidup;
b. melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama:
1. 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;
2. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1 (satu);
3. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 (dua) dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum;
atau
4. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 (dua) dari sumber spesifik khusus.
c. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang menjadi bagian dalam pelaporan dokumen lingkungan, dan disampaikan kepada:
1. Bupati untuk Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL;
dan/atau
2. pejabat Penerbit Persetujuan Lingkungan sesuai dengan kewenangannya untuk Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL.
(2) Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
a. sumber, nama, dan jumlah Limbah B3;
b. kategori dan/atau karakteristik Limbah B3;
c. pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3; dan
d. Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri oleh Penghasil Limbah B3 dan/atau penyerahan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
(3) Laporan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan diterbitkan.
Koreksi Anda
