Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nomor induk berusaha atau Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan: a. nama Limbah B3 yang disimpan; b. lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3; dan/atau c. desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3.
Koreksi Anda