Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Teks Saat Ini
Peralatan penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c paling sedikit meliputi:
a. alat pemadam api; dan
b. alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.
Koreksi Anda
