Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peralatan penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c paling sedikit meliputi: a. alat pemadam api; dan b. alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.
Koreksi Anda