Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Teks Saat Ini
Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf c berlaku untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Koreksi Anda
