Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan sinar matahari;
b. memiliki penerangan dan ventilasi; dan
c. memiliki saluran drainase dan bak penampung.
(2) Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan penyimpanan:
a. Limbah B3 kategori 1 (satu); dan
b. Limbah B3 kategori 2 (dua) dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum.
Koreksi Anda
