Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan Pengurangan Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda