Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan bermotor yang diatur dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran terdiri dari :
a. kendaraan umum; dan
b. kendaraan khusus.
(2) Kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai potensi bahaya kebakaran sedang.
(3) Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai potensi bahaya kebakaran berat.
Koreksi Anda
