Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan bermotor yang diatur dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran terdiri dari : a. kendaraan umum; dan b. kendaraan khusus. (2) Kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai potensi bahaya kebakaran sedang. (3) Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai potensi bahaya kebakaran berat.
Koreksi Anda