Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Lift kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf g wajib dipasang pada bangunan gedung menengah, tinggi dan basement dengan kedalaman lebih dari 10 (sepuluh) meter di bawah permukaan tanah.
(2) Lift kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Koreksi Anda
