Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Sistem springkler otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e terdiri dari instalasi pemipaan, penyediaan air dan pompa kebakaran.
(2) Sistem springkler otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib didasarkan pada klasifikasi potensi bahaya kebakaran terberat.
(3) Sistem springkler otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Koreksi Anda
