Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem deteksi dan alarm kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b wajib disesuaikan dengan klasifikasi potensi bahaya kebakaran. (2) Sistem deteksi dan alarm kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Koreksi Anda