Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c terdiri dari :
a. proteksi pasif; dan
b. proteksi aktif.
(2) Proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. bahan bangunan gedung;
b. konstruksi bangunan gedung;
c. kompartemenisasi dan pemisahan; dan
d. penutup pada bukaan.
(3) Proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. alat pemadam api ringan;
b. sistem deteksi dan alarm kebakaran;
c. siamese connection jenis kopling machino;
d. sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hydrant halaman.
e. sistem springkler otomatis;
f. sistem pengendali asap;
g. lift kebakaran;
h. pencahayaan darurat;
i. petunjuk arah darurat;
j. sistem pasokan daya listrik darurat;
k. pusat pengendali kebakaran; dan
l. instalasi pemadam khusus.
Koreksi Anda
