Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akses pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b meliputi: a. akses mencapai bangunan gedung; b. akses masuk kedalam bangunan gedung; dan c. area operasional. (2) Akses mencapai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : a. akses kelokasi bangunan gedung; dan b. jalan masuk dalam lingkungan bangunan gedung. (3) Akses masuk ke dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : a. pintu masuk ke dalam bangunan gedung melalui lantai dasar; b. pintu masuk melalui bukaan dinding luar; dan c. pintu masuk ke ruang bawah tanah. (4) Area operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari : a. lebar dan sudut belokan dapat dilalui mobil pemadam kebakaran; dan b. perkerasan mampu menahan beban mobil pemadam kebakaran. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis akses pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda