Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
Pada bangunan gedung berderet bertingkat dengan ketinggian mulai 4 (empat) lantai atau lebih wajib diberi jalan keluar yang menghubungkan antar unit bangunan gedung yang satu dengan unit bangunan gedung yang lain.
Paragaraf 3 Akses Pemadam Kebakaran
Koreksi Anda
