Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap bangunan gedung wajib dilengkapi dengan sarana penyelamatan jiwa.
(2) Sarana penyelamatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. sarana jalan keluar;
b. pencahayaan darurat tanda jalan ke luar;
c. petunjuk arah jalan ke luar;
d. komunikasi darurat;
e. pengendali asap;
f. tempat berhimpun sementara; dan
g. tempat evakuasi.
(3) Sarana jalan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. tangga kebakaran;
b. ramp;
c. koridor;
d. pintu;
e. jalan/pintu penghubung;
f. balkon;
g. saf pemadam kebakaran; dan
h. jalur lintas menuju jalan keluar.
(4) Sarana penyelamatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
(5) Sarana penyelamatan jiwa yang disediakan pada setiap bangunan gedung, jumlah, ukuran, jarak tempuh dan konstruksi sarana jalan ke luar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan pada luas lantai, fungsi bangunan, ketinggian bangunan gedung, jumlah penghuni dan ketersediaan sistem springkler otomatis.
(6) Selain sarana jalan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), eskalator dapat difungsikan sebagai sarana jalan ke luar.
(7) Tempat berhimpun sementara sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf f harus memenuhi persyaratan dan dapat disediakan pada suatu lantai pada bangunan yang karena ketinggiannya menuntut lebih dari satu tempat berhimpun sementara.
Koreksi Anda
