Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadinya kebakaran, penyelamatan jiwa harus diutamakan dari pada penyelamatan harta benda.
Koreksi Anda