Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan perumahan dan/atau permukiman dilingkungan permukiman yang tertata mempunyai potensi bahaya kebakaran ringan. (2) Bangunan perumahan dilingkungan permukiman yang tidak tertata mempunyai potensi bahaya kebakaran sedang.
Koreksi Anda