Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) harus berperan aktif dalam mencegah kebakaran. (2) Untuk mencegah kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung wajib menyediakan : a. sarana penyelamatan jiwa; b. akses pemadam kebakaran; c. proteksi kebakaran; dan d. manajemen keselamatan kebakaran gedung.
Koreksi Anda