Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klasifikasi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) ditetapkan berdasarkan objek bahaya kebakaran, yang meliputi : a. bangunan gedung; b. permukiman; c. sentra industri; d. kawasan perkantoran; e. sentra perdagangan (sentra niaga);dan f. kawasan khusus.
Koreksi Anda