Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Bahaya kebakaran dapat dibagi berdasarkan kategori bahaya kebakaran.
(2) Kategori bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan tingkat risiko bahaya kebakaran meliputi Bangunan Gedung tingkat risiko kebakaran tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan tingkat risiko kebakaran rendah.
(3) Bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diklasifikasikan atas:
a. bahaya kebakaran kelas A
b. bahaya kebakaran kelas B;
c. bahaya kebakaran kelas C; dan
d. bahaya kebakaran kelas D.
Koreksi Anda
