Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan hukum dilarang : a. mengambil dan atau menggunakan air dari hydrant/reservoir/tandon/bak air kebakaran, untuk kepentingan apapun selain kepentingan pemadam kebakaran. b. membakar sampah atau barang-barang bekas lainnya ditempat yang jaraknya tidak cukup jauh dengan perumahan; c. menyalakan alat penerangan yang mempergunakan bahan bakar minyak tanpa pengamanan dari bahaya kebakaran; d. memproduksi, memperdagangkan ataupun memakai kompor yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan dari bahaya kebakaran; e. menyimpan bahan karbit atau bahan sejenis lainnya yang dalam keadaan basah dapat menimbulkan gas yang mudah terbakar; f. menyimpan benda dan seluloid (bahan untuk membuat plastik), kecuali etalase toko dan untuk penggunaan sehari- hari dalam logam yang tertutup dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter dari segala jenis alat penerangan kecuali penerangan listrik minimal 10 (sepuluh) centimeter; g. menyimpan film ditempat yang berdekatan dengan bahan lain yang mudah terbakar; h. menggunakan sinar x diruang terbuka kecuali diruang khusus serta memperhatikan suhu tertentu; i. menempatkan benda dan atau cairan yang mudah terbakar di dalam ruangan tempat dipergunakan sinar x; j. mengangkut bahan bakar bahan kimia dan bahan sejenis lainnya yang mudah terbakar dengan mempergunakan kendaraan yang bukan peruntukannya atau bak terbuka; k. menimbun atau membakar limbah kayu pengolahan maupun penggergajian dengan tidak memperhatikan pengamanan dari bahaya kebakaran; l. memproduksi dan/atau memperdagangkan dan/atau menggunakan alat pemadam api yang berisi bahan yang membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa dan lingkungan hidup; m. menggunakan peralatan dan/atau bahan pemadam kebakaran yang tidak sempurna lagi atau rusak; n. menggunakan bahan pemadam kebakaran yang dalam penggunaannya dapat menimbulkan proses atau reaksi kimia yang membahayakan; o. memindahkan atau mengambil barang-barang dari daerah kebakaran tanpa izin dari petugas; p. membuang puntung rokok sembarangan yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan; dan q. menggunakan instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keselamatan; r. melakukan pembakaran hutan untuk tujuan tertentu.
Koreksi Anda