Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran berwenang : a. memberikan persetujuan terhadap setiap gambar dan data teknis, perencana instalasi proteksi kebakaran; b. memberikan izin penggunaan air dari hydrant atau bak air kebakaran untuk kepentingan selain pemadam kebakaran; c. MENETAPKAN bangunan atau tempat yang mudah menimbulkan bahaya kebakaran; d. menentukan jenis dan alat serta sistem alarm pemadam kebakaran yang harus disediakan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran; e. mengadakan pemeriksaan jenis dan alat pemadam kebakaran; dan f. mengadakan pembinaan umum terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Koreksi Anda