Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan kebakaran yang terjadi di perbatasan wilayah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Daerah. (2) Pelaksanaan penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kerjasama antar Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda