Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mencegah menjalarnya kebakaran, pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan harus memberikan izin kepada petugas pemadam kebakaran untuk : a. memasuki bangunan gedung/pekarangan; b. membantu memindahkan barang/bahan yang mudah terbakar; c. memanfaatkan sumber air dan hydrant halaman yang berada dalam daerah kebakaran; d. merusak/merobohkan sebagian atau seluruh bangunan gedung; dan e. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam operasi pemadaman dan penyelamatan. (2) Perusakan/perobohan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan.
Koreksi Anda