Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Dalam mencegah menjalarnya kebakaran, pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan harus memberikan izin kepada petugas pemadam kebakaran untuk :
a. memasuki bangunan gedung/pekarangan;
b. membantu memindahkan barang/bahan yang mudah terbakar;
c. memanfaatkan sumber air dan hydrant halaman yang berada dalam daerah kebakaran;
d. merusak/merobohkan sebagian atau seluruh bangunan gedung; dan
e. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam operasi pemadaman dan penyelamatan.
(2) Perusakan/perobohan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan.
Koreksi Anda
