Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap kebakaran yang terjadi di Daerah, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran melakukan pendataan.
(2) Pendataan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. waktu kejadian;
b. lokasi kejadian;
c. objek yang terbakar;
d. penyebab kebakaran;
e. estimasi kerugian;
f. respon waktu;
g. waktu pemadaman;
h. jumlah korban; dan
i. luas area terbakar.
(3) Dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran dapat melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat.
Koreksi Anda
