Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak ketika melakukan tindakan pemadaman dan penyelamatan, petugas pemadam kebakaran dapat melakukan tindakan sebagai berikut: a. melawan arus lalu lintas jalan raya; b. melakukan rekayasa lalu lintas untuk memperlancar jalannya kendaraan pemadam kebakaran menuju ke lokasi kebakaran; dan c. meminta secara paksa pengguna jalan untuk memberikan jalan kepada mobil pemadam kebakaran.
Koreksi Anda