Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi aktif dalam penanggulangan bahaya kebakaran yang dilakukan orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dapat berupa aktifitas fisik maupun informasi/komunikasi dan ikut menjaga ketertiban/keamanan dilokasi bencana. (2) Setiap orang atau badan hukum yang memiliki kendaraan pemadam kebakaran, maupun alat pemadam kebakaran, wajib membantu dalam penanggulangan kebakaran di daerah.
Koreksi Anda