Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan usaha yang menyimpan dan/atau memproduksi bahan berbahaya wajib :
a. menyediakan alat isolasi tumpahan;
b. menyediakan sarana penyelamatan jiwa proteksi pasif dan proteksi aktif;
c. menyelenggarakan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung;
d. menginformasikan daftar bahan berbahaya yang disimpan dan/atau diproduksi; dan
e. memasang plakat dan/atau label penanggulangan dan penanganan bencana bahan berbahaya.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengelola kendaraan khusus yang mengangkut bahan berbahaya wajib :
a. menyediakan alat pemadam api ringan dan alat perlindungan awak kendaraan sesuai dengan potensi bahaya kebakaran;
b. memasang plakat penanggulangan dan penanganan bencana bahan berbahaya; dan
c. menginformasikan jalan yang akan dilalui kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan pemadam kebakaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyimpanan dan pengangkut bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
