Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemilik dan/atau pengelola kendaraan umum dan kendaraan khusus, serta pengelola penitipan kendaraan bermotor, wajib menyediakan alat pemadam api ringan sesuai dengan potensi bahaya kebakaran.
Koreksi Anda