Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
Setiap pemilik dan/atau pengelola kendaraan umum dan kendaraan khusus, serta pengelola penitipan kendaraan bermotor, wajib menyediakan alat pemadam api ringan sesuai dengan potensi bahaya kebakaran.
Koreksi Anda
