Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Penataan lingkungan perumahan harus berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan syarat teknis dan aspek lainnya meliputi:
a. jalan yang memadai baik dari segi tonase maupun lebar jalan untuk dilalui kendaraan unit pemadam tanpa hambatan;
b. tersedia hydrant, reservoar dan sumur gali; dan
c. tersedia alat komunikasi umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
