Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jarak minimal antar blok bangunan harus diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berdasarkan tinggi, lebar dan persentase bukaan yang terdapat pada bangunan sekitarnya. (2) Jarak antara bangunan yang bersebelahan dengan bukaan saling berhadapan sebagaimana dimaksudnya ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Tinggi Bangunan Gedung < 8m, dengan jarak minimum antara bangunan Gedung 3m; b. Tinggi Bangunan Gedung > 8m s.d 14m, dengan jarak minimum antara bangunan Gedung > 3m s.d 6m; c. Tinggi Bangunan Gedung > 14m s.d 40m, dengan jarak minimum antara bangunan Gedung > 6m s.d 8m; dan d. Tinggi Bangunan Gedung > 40m, dengan jarak minimum antara bangunan Gedung > 8m.
Koreksi Anda