Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berupaya aktif melakukan pencegahan dan penanggulangan atas bahaya kebakaran, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum.
(2) Bangunan perumahan yang berada di lingkungan permukiman yang tertata harus dilengkapi dengan prasarana dan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran menjadi tanggung jawab pengembang.
(3) Bangunan perumahan yang berada di lingkungan permukiman yang tidak tertata dan padat hunian harus dilengkapi prasarana dan sarana serta kesiapan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang menjadi tanggung jawab Pengembang atau Pemerintah Daerah.
(4) Untuk melaksanakan manajemen proteksi kebakaran pada lingkungan hunian/perumahan di kampung dapat dibentuk SKKL.
(5) SKKL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
