Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
Obyek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi :
a. bangunan gedung;
b. bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman;
c. kawasan hutan;
d. kendaraan bermotor; dan
e. bahan berbahaya.
Koreksi Anda
