Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan RSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. pengadaan sarana dan prasarana RSPK; dan
c. penyusunan standar operasional prosedur RSPK.
(2) Penyusunan RSPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
a. kriteria RSPK;
b. lingkup kegiatan RSPK;
c. identifikasi risiko kebakaran;
d. analisis permasalahan; dan
e. rekomendasi penaggulangan kebakaran.
(3) Teknis penyusunan RSPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
