Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan RSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengembangan Sumber Daya Manusia; b. pengadaan sarana dan prasarana RSPK; dan c. penyusunan standar operasional prosedur RSPK. (2) Penyusunan RSPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat: a. kriteria RSPK; b. lingkup kegiatan RSPK; c. identifikasi risiko kebakaran; d. analisis permasalahan; dan e. rekomendasi penaggulangan kebakaran. (3) Teknis penyusunan RSPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda