Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RSCK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, memuat layanan pemeriksaan keandalan bangunan gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, kendaraan bermotor dan bahan berbahaya terhadap kebakaran, pemberdayaan masyarakat dan penegakan peraturan daerah. (2) Penyusunan RSCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. kriteria RSCK; b. lingkup kegiatan RSCK; c. identifikasi risiko kebakaran; d. analisis permasalahan; dan e. rekomendasi pencegahan kebakaran. (3) Teknis penyusunan RSCK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda