Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Proses penyusunan RISPK, meliputi:
a. komitmen Pemerintah Daerah;
b. pelibatan pemangku kepentingan (stakeholder);
c. MENETAPKAN peta dasar yang digunakan;
d. penaksiran risiko kebakaran dan penempatan stasiun/pos kebakaran;
e. kajian analisis Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran;
f. analisis peraturan;
g. penyusunan pembiayaan;
h. pengesahan RISPK; dan
i. rencana implementasi RISPK.
(2) Pedoman teknis penyusunan RISPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
