Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan gedung Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dengan spesifikasi meliputi: a. ruang administrasi kesekretariatan/perkantoran; b. ruang komando dan komunikasi; c. ruang siaga untuk paling sedikit 4 (empat) regu; d. ruang rapat; e. ruang tunggu; f. ruang ganti pakaian dan kotak penitipan; g. gudang peralatan dan bahan pemadam; h. garasi untuk paling sedikit 4 (empat) unit mobil pemadam Kebakaran; i. tandon air; j. bangunan menara vertikal/simulator; dan k. halaman tempat latihan rutin. (2) Pos sektor di setiap kecamatan atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dengan spesifikasi meliputi: a. ruang administrasi; b. ruang komando dan komunikasi; c. ruang siaga untuk paling sedikit 2 (dua) regu; d. ruang rapat; e. ruang tunggu; f. ruang ganti pakaian dan kotak penitipan; g. gudang peralatan dan bahan pemadam Kebakaran; h. garasi untuk paling sedikit 2 (dua) unit mobil pemadam Kebakaran; i. tandon air; dan j. halaman tempat latihan rutin. (3) Pos pemadam Kebakaran di setiap kelurahan/desa atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, dengan spesifikasi meliputi: a. ruang administrasi; b. ruang siaga untuk paling sedikit 1(satu) regu; c. ruang tunggu; d. ruang ganti pakaian dan kotak penitipan; e. garasi untuk paling sedikit 1 (satu) unit mobil pemadam Kebakaran; f. gudang peralatan dan bahan pemadam Kebakaran; dan g. tandon air; dan h. halaman tempat latihan rutin.
Koreksi Anda