Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Bangunan gedung Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dengan spesifikasi meliputi:
a. ruang administrasi kesekretariatan/perkantoran;
b. ruang komando dan komunikasi;
c. ruang siaga untuk paling sedikit 4 (empat) regu;
d. ruang rapat;
e. ruang tunggu;
f. ruang ganti pakaian dan kotak penitipan;
g. gudang peralatan dan bahan pemadam;
h. garasi untuk paling sedikit 4 (empat) unit mobil pemadam Kebakaran;
i. tandon air;
j. bangunan menara vertikal/simulator; dan
k. halaman tempat latihan rutin.
(2) Pos sektor di setiap kecamatan atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dengan spesifikasi meliputi:
a. ruang administrasi;
b. ruang komando dan komunikasi;
c. ruang siaga untuk paling sedikit 2 (dua) regu;
d. ruang rapat;
e. ruang tunggu;
f. ruang ganti pakaian dan kotak penitipan;
g. gudang peralatan dan bahan pemadam Kebakaran;
h. garasi untuk paling sedikit 2 (dua) unit mobil pemadam Kebakaran;
i. tandon air; dan
j. halaman tempat latihan rutin.
(3) Pos pemadam Kebakaran di setiap kelurahan/desa atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, dengan spesifikasi meliputi:
a. ruang administrasi;
b. ruang siaga untuk paling sedikit 1(satu) regu;
c. ruang tunggu;
d. ruang ganti pakaian dan kotak penitipan;
e. garasi untuk paling sedikit 1 (satu) unit mobil pemadam Kebakaran;
f. gudang peralatan dan bahan pemadam Kebakaran; dan
g. tandon air; dan
h. halaman tempat latihan rutin.
Koreksi Anda
