Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
Prasarana pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. bangunan gedung Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan Kebakaran;
b. pos sektor di setiap kecamatan atau sebutan lainnya; dan
c. pos pemadam Kebakaran di setiap kelurahan/desa atau sebutan lainnya.
Koreksi Anda
