Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana pemadam Kebakaran untuk alat pelindung diri petugas pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, meliputi: a. jaket tahan panas; b. jaket tahan api; c. helm petugas penyelamatan; d. helm petugas pemadam kebakaran; e. kacamata pemadam kebakaran; f. masker pemadam kebakaran; g. tudung kepala; h. sarung tangan pemadam kebakaran; i. kampak personil; j. sepatu pemadam kebakaran; k. alat bantu pernafasan mandiri; l. handy talky; dan m. senter personil.
Koreksi Anda