Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana pemadam Kebakaran untuk pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, meliputi: a. alat peraga simulator korsleting listrik; b. instalasi kelistrikan sederhana; c. alat peraga simulator kebocoran elpiji; d. alat peraga praktek pemadaman Kebakaran; e. alat praktek sederhana pemadaman Kebakaran hutan dan lahan; dan f. alat pemadam api ringan.
Koreksi Anda