Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
Sarana pemadam Kebakaran untuk inspeksi peralatan proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi:
a. pitot;
b. alat uji alarm;
c. alat uji alat penyiram;
d. pengukur aliran;
e. alat pengukur arah mata angin;
f. tachometer;
g. multitester;
h. alat ukur;
i. helm keselamatan;
j. sepatu keselamatan;
k. kacamata pengaman;
l. masker;
m. sarung tangan; dan
n. mobil operasional.
Koreksi Anda
