Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana pemadam kebakaran untuk penanganan bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi: a. pakaian bahan berbahaya dan beracun; b. detektor gas; dan c. peralatan dekontaminasi.
Koreksi Anda