Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana pemadam kebakaran untuk pemadaman dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: a. mobil pemadam kebakaran pompa/kapal pemadam; b. mobil penyelamatan; c. mobil tangki air; d. mobil komando; e. mobil angkut personil; f. alat pemadam api ringan; g. pompa portabel pemadam Kebakaran; h. pompa apung pemadam Kebakaran; i. selang pemadam Kebakaran; j. pemancar pemadam Kebakaran; dan k. pipa cabang pemadam Kebakaran.
Koreksi Anda