Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana pemadam kebakaran untuk pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: a. sistem hydrant kota; b. groundtank/peampungan air di dalam tanah; c. alat pemadam api ringan; dan d. pompa pemadam kebakaran portable.
Koreksi Anda