Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup kegiatan pemadam kebakaran, meliputi: a. pencegahan; b. pemadaman dan pengendalian; c. penyelamatan; d. penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran; e. inspeksi peralatan proteksi kebakaran; f. investigasi kejadian kebakaran; g. pemberdayaan masyarakat; dan h. alat perlindungan diri petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Koreksi Anda