Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa Penggunaan TKA diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Rencana Penggunaan TKA oleh Pemberi Kerja TKA dalam mempekerjakan TKA di wilayah Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda