Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dipungut Retribusi yang berasal dari pembayaran DKPTKA atas pelayanan pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda
