Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat melunasi pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta penundaan pembayaran dan/atau angsuran Retribusi kepada Bupati. (2) Bupati atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi PBG. (3) Wajib Retribusi yang diberikan penundaan pembayaran dan/atau angsuran Retribusi oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melunasi sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, dikenakan sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) dari Retribusi yang tertunda setiap bulan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda