Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu untuk jenis Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda